PASAL YANG KE EMPAT BELAS
Menyatakan ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Sollollohu Alaihi wassalam, atas haramnya permainan Judi yaitu main tupa ( main dadu ) , main kartu , cepe jigo, domino, lotere dan sebagainya, maka sekalian orang yang melakukan perjudian adalah perbuatan kotor dan keji pada Syara dan perbuatan maksiat dan terlalu busuk pada adat orang baik-baik,
Maka tersebut di dalam Al-Qur'an bahwa akan kejinya perjudian itu sama keji nya dengan menyembah berhala.
Firman Allah ta'ala :
Yaaa ayyuhal ladziina aamanuu innamaal khomru wal maysiru wal angshoobu walazlaa murijsu min amalissyaiithoni fajtanibuuhu la'allakumm tuflihun.
Artinya : Hai orang yang beriman, minum arak dan main judi dan menyembah berhala dan bertenung ( datang kerumah ramal / dukun ) itu adalah perbuatan kotor dari pada kerjaan syaithon .
Oleh sebab itu jauhkan olehmu, mudah-mudahan kamu selamat dunia akhirat.
Sabda Nabi Sollollohu Alaihi wassalam :
Malla'iba binnardi awinnardi sya'iiri faqod ashoollollaha warosuluh.
Artinya : barang siapa main kartu atau main tupa atau main dadu , maka sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah ta'ala dan kepada rasul-nya .
Dan Nabi telah bersabda :
Matsalulladzii yal'abu binnardi tsumma yaquumu yusholli matsalulladzii yatawaddho'u bilqoiihi wadamil khingziiri tsumma yakuumu yusholli ayfala tuqbal lahu Sholah.
Artinya :
Umpamanya orang yang main kartu kemudian ia bangun mau sembahyang ia berwudhu seperti dengan nanah dan darah babi,
lalu sembahyang maka tiada akan diterima oleh Allah ta'ala akan sembahyang itu, adapun pada sangka nya , pemain judi itu bahwa ia bakal mendapat untung, padahal yang sesungguhnya itu perbuatan bakal mendapat kerugian dunia dan akhirat dan perbuatan jahat sebagai pembuka jalan mencuri dan jalan segala macam kejahatan adanya.
Alhamdulillah telah selesai pembelajaran pasal yang ke 14,
Selanjutnya bisa pelajari pasal 15
Comments