Assalamualaikum sahabat
Kita pelajari kitab perhiasan bagus PASAL 6, semoga bermanfaat dan kita semua bisa mengamalkan nya, Aamiin ya rabbal alamin.
oiya sahabat juga bisa liat di channel youtube @fatimahipat
PASAL YANG KE 6
Perihal perempuan yang bersuami. Wajib atas perempuan yang bersuami bahwa ia taat pada suaminya yakni menuruti dan menyenangkan hati suaminya dalam perbuatan yang wajib, sunah, atau yang harus pada Syara yang tiada ada dosanya.
Adapun didalam perbuatan yang tiada harus pada Syara maka tiada harus suami menyuruh istrinya dan tiada pula harus istri menurutinya.
Istri ia wajib memelihara barang-barang suaminya jikalau ada padanya.
Dan jangan ia keluar dari rumahnya ketempat yang diharuskan pada Syara kecuali dengan izin suaminya.
Adapun pergi ketempat-tempat yang tiada harus pada Syara, seperti pergi menonton, melihat, atau mendengar barang haram, tiada harus si istri pergi kesitu walaupun diperintah oleh suaminya.
Dan tiada harus ia menuruti perintah suaminya, atau kemauan suami didalam tiap-tiap barang diharamkan pada Syara.
Sebagai lagi jangan si istri memberatkan suaminya dengan minta dibelikan barang yang tiada wajib atas suami, melainkan dengan suka suami itu sendiri dan yang sebaik-baik istri itu ialah yang baik perangainya dan selalu manis air mukanya pada suaminya.
Dan sebagai lagi kewajiban taat pada suami ialah senang memelihara anak dari istrinya yang lain, yang dikatakan anak tiri, dan tiada harus sekali-kali berbuat yang menyakiti anak tiri karena hal itu adalah perbuatan maksiat kepada Allah ta'ala , maksiat kepada suami dan menjadi zolim terhadap anak itu.
Alhamdulillah selanjutnya bisa anda pelajari pasal 7
Comments